Diklat Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah – Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan. Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama sebagai pemotong dan pemungut pajak. Untuk mengoptimalkan fungsi Bendahara Pemerintah dalam melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM Oleh karena itu Lembaga Kajian Nasional akan menyelenggarakan Bimtek dengan Tema: “Diklat PEDOMAN PENGELOLAAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAH Panduan Bendahara Pemerintah Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak” jadwal dilampiran akhir Pelatihan ini diadakan untuk memberikan pedoman bagi Bendahara Pemerintah mengenai penjelasan umum tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, simulasi penghitungan pajak, sampai dengan cara pengisian berbagai formulir administrasi perpajakan, dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan bendahara pemerintah dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Info: Bimtek